Get paid To Promote at any Location

Senin, 30 November 2009

Tim Kampanye SBY-Boediono Bantah Aliran Dana Century

The image “http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/11/1512357p.JPG” cannot be displayed, because it contains errors.

JAKARTA — Trio Mallarangeng, yaitu Andi, Rizal, dan Choel, serta Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, dan Edhi Baskoro Yudhoyono membantah menerima aliran dana Bank Century, seperti yang diungkapkan oleh lembaga swadaya masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).

"Itu fitnah. Tidak mengandung kebenaran sama sekali, dan pencemaran nama baik," kata mantan Ketua Timnas Kampanye SBY-Boediono yang sekarang menjabat Menko Perekonomian Hatta Radjasa mewakili lima pelapor lain seusai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Mereka melaporkan dua aktivis Bendera, yaitu Ferdi Simaun dan Mustar Bonaventura, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Hatta menjelaskan, mereka membuat laporan atas nama pribadi. Pelaporan dibuat sebagai bentuk penghormatan kepada hak-hak setiap warga negara, demokrasi, serta penegakan hukum. "Kami secara sendiri-sendiri yang taat hukum. Kami datang ke Polda melaporkan dua warga negara agar diproses," ujarnya.

Amir Syamsudin, kuasa hukum ke enam pelapor, mengatakan, Bendera pada 30 November 2009 telah menggelar jumpa pers, dan menyebutkan keenam kliennya beserta beberapa lembaga telah menerima aliran dana Bank Century. Rincian tuduhan yaitu Partai Demokrat menerima Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Edhi Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto dan Trio Mallarangeng masing-masing Rp 10 miliar, dan terakhir Hartati Murdaya sebesar Rp 100 miliar.

"Pasal yang dikenakan 310, 311, 315 KUHP. Khusus pelaporan FOX ditambah 207 KUHP, yaitu pencemaran nama baik lembaga. Barang bukti yang kita berikan selebaran, CD rekaman, surat kabat, dan bukti lain," ucap dia.(kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar