Ilustrasi
Pemilik pub The Cloud diharuskan membayar 8.000 pondsterling (Rp 120 juta) setelah seseorang menggunakan fasilitas Wi-Fi di pubnya untuk mendownload material secara ilegal.
Direktur Manajer The Cloud Graham Cove mengatakan kasus itu dibawa ke pengadilan sipil yang dipercaya sebagai kasus pertama kali terjadi di Inggris.
Penasehat hukum Firma Faegre & Benson menilai hotspot Wi-Fi di ruang publik dan lingkungan perusahaan baik gratis maupun bayar adalah sebuah bentuk pelayanan terhadap publik.
Meskipun tuntutan telah dijalankan, namun akan sulit mengetahui siapa yang mendownload dan waktu pelanggaran hak cipta tersebut berlangsung.
Hal itu karena IP address yang muncul adalah nomor tempat lokasi hotspot tersebut.[
Tidak ada komentar:
Posting Komentar