Lolosnya aksi kedua jaksa tersebut juga menimbulkan pertanyaan. Mengingat prosedur pengamanan barang bukti yang cukup ketat, sebagaimana penjelasan Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan.
Jasman menuturkan, ketika menjabat Kasi Pidum Kejari Medan, Sumatera Utara, barang bukti biasanya disimpan di sebuah gudang dengan pengamanan ketat. Jaksa yang hendak memakai barang bukti untuk keperluan persidangan, harus sesegera mungkin mengembalikan ke tempat penyimpanan dan dilarang untuk dibawa bepergian. Kalau bisa lolos, maka patut diduga ada keterlibatan pihak lainnya.
Terbongkarnya konspirasi para jaksa itu setelah anggota Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Aiptu Irvan, tertangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ketika mengedarkan ratusan butir pil ekstasi.
Ketika diperiksa, Irvan mengaku mendapatkan ekstasi itu dari Ester. Ester mendapatkan ekstasi tersebut saat menangani kasus narkoba dengan tersangka Muhamad Yusuf alias Kodet. Kodet ditangkap pada Oktober 2008 lalu di Apartemen Paladian, Kelapa Gading, dengan barang bukti 5.000 butir ekstasi. Saat ini, Kodet tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JPU kasus ini adalah Esther.
Nah, selain Esther dan Dara, masih ada satu teman mereka yang kini berstatus saksi, yakni Jaksa Penuntut Umum Sovi Marisa. Konon Sovi hanya berstatus saksi lantaran memiliki famili seorang perwira tinggi (jenderal) di Mabes Polri. Tapi kabar ini sudah dibantah oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari.
Arman juga membantah informasi bahwa tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pernah menangkap Esther pada akhir Februari lalu. Konon, ketika itu polisi menemukan 140 butir ektasi serta uang tunai Rp 10 juta dan tabungan Rp 8 miliar. “Itu informasi dari mana? Tidak ada itu,” kilah Arman.(*)
sumber:
http://eddymesakh.wordpress.com/2009/03/24/jaksa-jual-ekstasi-untuk-beli-handphone/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar