Get paid To Promote at any Location

Jumat, 27 Maret 2009

Awas ! Abon Sapi Isi Daging Babi

abon

Buntut merebaknya dendeng/ abon daging sapi yang mengandung babi di sejumlah pasar tradisional dan modern, warga merasa waswas membeli apalagi mengonsumsi produk makanan tersebut.

Sejumlah warga yang dihubungi “GM”, Kamis (26/3), rata-rata menyatakan untuk sementara waktu tidak lagi membeli maupun mengonsumsi dendeng/abon sapi, sampai adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produk tersebut benar-benar halal dan aman dikonsumsi.

Menurut Ny. Nia (44), warga Ujungberung, Bandung, sejak merebaknya kasus ini, ia langsung berhenti membeli dendeng untuk konsumsi keluarganya. “Padahal keluarga saya, terutama anak-anak dan suami, sangat menyukai dendeng atau abon sapi,” katanya.

Tapi mau bagaimana lagi, tambah Ny. Nia, daripada ragu-ragu sehingga berdosa, lebih baik untuk sementara ia sekeluarga tidak dulu mengonsumsi dendeng atau abon sapi, dan diganti dengan menu makanan lain.

Kondisi serupa dikatakan Ny. Yayah (40), warga Cinunuk, Kab. Bandung. Menurutnya, selama ini ia kerap menjadikan dendeng atau abon sapi sebagai menu sarapan pagi bagi keluarganya. Sebab selain praktis, juga mengandung gizi tinggi.

Namun, sejak muncul pemberitaan di media massa tentang adanya dendeng daging sapi yang mengandung daging babi, akhirnya Ny. Yayah lebih memilih memproteksi keluarganya dengan tidak dulu membeli atau mengonsumsi produk makanan tersebut.

Sedangkan Nanang (45), warga Jln. Kopo, yang sejak kecil sangat menyukai dendeng atau abon sapi, mengaku terpaksa harus menunda dulu keinginannya mengonsumsi dendeng atau abon sapi. “Kalau mengandung daging babi, ya buat apa. Apalagi saya seorang muslim yang sudah jelas mengetahui hukum haramnya makan babi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, Banten, dan DKI, Firman Turmantara, meminta tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perlindungan konsumen, BBPOM, aparat kepolisian, dan instansi terkait bertindak cepat dengan menindak tegas produsen dendeng sapi yang mengandung daging babi. Terlebih lagi penemuan dendeng sapi yang mengandung daging babi itu sangat meresahkan masyarakat.

“Ini harus segara ditindaklanjuti, karena jelas sangat meresahkan masyarakat. Apalagi ini sudah menyangkut akidah dan agama. Ibaratnya ini sudah siaga satu, sehingga harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditunda lagi. Karena kita khawatir kasus seperti ini dipolitisasi. Apalagi pada saat sekarang ini bisa ditunggangi sebagai isu politik,” ujar Firman saat dihubungi “GM”, Kamis (26/3) malam.

Diungkapkan Firman, kasus ini jelas merupakan penipuan. Apalagi dalam kemasannya tercantum label halal. “Ini jelas penipuan, apalagi di dalam kemasannya tertulis label halal. Padahal bagi seorang muslim, yang namanya babi itu haram hukumnya. Karena itulah, pemerintah, PPNS perlindungan konsumen, aparat kepolisian harus bergerak semuanya. Apalagi produk tersebut sudah menyebar di wilayah Kota Bandung dan Bogor. Ini tidak bisa ditoleransi, karena menyangkut agama dan akidah umat Islam,” tegas Firman.

Diungkapkan Firman, tindakan produsen tersebut jelas telah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Tahun 1999. Bahkan pelaku telah melanggar 3 UU sekaligus, yaitu UU perlindungan konsumen pasal 61, pasal 62, dan pasal 63, yaitu tentang standardisasi produk yang dilegalkan.

Selain itu, lanjut Firman, kasus tersebut pun jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 378 tentang penipuan. “Ini jelas penipuan, karena ada label halal pada kemasannya, sementara isinya mengandung daging babi,” katanya.

Firman mengungkapkan, banyaknya kasus seperti itu menunjukkan masih lemahnya UU perlindungan konsumen. Untuk mengantisipasinya perlu dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Jawa Barat. Saat ini BPKN hanya ada di Jakarta. BPKN sebenarnya adalah wadah yang menghimpun berbagai instansi yang berhubungan dengan masalah perlindungan konsumen.

Teliti sebelum membeli

Dengan adanya temuan produk dendeng/abon yang mengandung daging babi hasil pengujian Balai Penyidikan Penyakit Hewan dan Kesmavet (BPPHK) Cikole, Lembang, Kab. Bandung Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan agar umat Islam memperhatikan barang yang akan dibeli dengan teliti dan seksama.

“Ada baiknya setiap konsumen memperhatikan kandungan gizi, untuk konsumsi makanan yang akan dibelinya. Sedangkan yang ragu-ragu karena mengganggu kesehatan, segera hindari,” kata Ketua Umum MUI Jabar, K.H. Hafidz Utsman.

Menurut K.H. Hafidz, temuan tersebut tentu meresahkan masyarakat. Karena itu, semua pihak terkait diharapkan langsung melakukan pengawasan di bawah arahan petugas dari Dinas Peternakan Jabar.

Ia meminta semua pihak yang mempunyai kewenangan di sejumlah pasar tradisional dan supermarket melakukan pengawasan yang lebih ketat. Sedangkan keberadaan MUI Jabar hanya mengeluarkan fatwa halal dan haram, setelah melakukan pengkajian yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LP-POM) MUI.

Secara terpisah, Direktur LP-POM MUI Jabar, Prof. Dr. H.A. Suryadi, M.A. mengatakan, produk dendeng/ abon merek tertentu hingga kini belum mendapat sertifikat halal dari MUI. Bahkan, tulisan halal yang mereka cantumkan dalam kemasan itu dibuat pihak perusahaan itu sendiri secara sepihak.

Suryadi mengakui, hingga kini kepedulian pihak perusahaan untuk memeriksa makanan dan minuman guna memperoleh sertifikasi halal masih rendah. “Kita pernah mengumpulkan 100 pengusaha fast food (makanan siap saji, red) dan pemilik rumah makan di Kota Bandung. Namun yang hadir hanya 20 pemilik saja. Itu pun melalui perwakilannya,” katanya.

sumber:

http://tidakmenarik.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar